Tarif Parkir Baru di Jakarta : Rp. 10.000/jam
JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pemilik mobil menolak rencana penaikan tarif parkir hingga 500 persen atau Rp 10.000 per jam pertama. Menurut mereka, tarif parkir sebaiknya dinaikkan secara bertahap dan sesuai tingkat pelayanan.
"Kalau parkir di pinggir jalan mobil kepanasan dan kehujanan, masa tarifnya Rp 10.000 per jam pertama, kan enggak masuk akal," kata Dion, pemilik mobil yang tengah parkir di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2010).
Dikatakannya, penaikan tarif parkir bisa dimaklumi jika dibarengi dengan peningkatan pelayanan, baik di mal maupun di pinggir jalan umum. Pelayanan tersebut, lanjut pegawai swasta ini, seperti asuransi dan mobil aman aksi kejahatan.
"Kalau pelayanan enggak ada yang spesial, ya, tidak pantas tarifnya dinaikkan," ujarnya.
Area parkir di badan Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, kemarin tampak cukup semrawut. Padahal, area ini menjadi kawasan percontohan parkir di DKI. Mobil yang diparkir di kawasan ini hanya menyisakan satu lajur untuk kendaraan lain.
Pengendara yang parkir, antara lain, adalah pengunjung Kantor Wali Kota Jakarta Selatan yang lama. Markas Besar Polri-Kementerian PU, dan sekolah Al Azhar.
Menurut salah satu juru parkir, Iwan, selama ini pengendara membayar parkir Rp 3.000- Rp 5.000, bergantung pada lamanya parkir. Sedangkan program lima karcis gratis sekali parkir sudah lama tidak berlaku. "Dulu sempat berlaku, tetapi sekarang sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Iwan mengaku tidak tahu tentang adanya rencana penaikan tarif parkir. Selama ini dia diwajibkan menyetorkan uang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI sebesar Rp 50.000.
Termurah sedunia
Usul penaikan tarif parkir yang disampaikan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan, dimaksudkan sebagai upaya mengurangi kemacetan. DTKJ menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI menerapkan tiga zona parkir, yakni zona pinggir, zona antara, dan zona pusat.
Zona pinggir meliputi kawasan seperti Mender, Lenteng Agung, Pasar Minggu, dan Lebak Bulus. Zona antara mencakup kawasan seperti Tanah Abang, Matraman, dan Salemba. Adapun zona pusat mencakup jalan protokol, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto.
Pada ketiga zona ini akan diterapkan tarif parkir dengan perbandingan 1:3:5. Jika di zona pinggir diterapkan tarif parkir Rp 2.000 per jam pertama, di zona antara tarifnya Rp 6.000 dan di zona pusat Rp 10.000.
"Prinsipnya, saya setuju ada penaikan tarif parkir, tetapi berapa besaran kenaikannya sedang kami bahas. Barangkali kami akan berlakukan zonasi secara lebih ketat," ujar Gubernur Fauzi Bowo di Balaikota, kemarin.
Fauzi mengatakan, rencana penaikan tarif parkir itu masih dikaji DPRD. Terkait usulan kenaikan tarif sebesar 500 persen, dia mengatakan belum tahu akan disetujui atau tidak. "Saya tidak tahu. Belum menerima laporan dari DPRD," ujarnya.
Menurut Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit, sistem zonasi parkir masih dirumuskan bersama dengan Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi DKI. Saat ini UPT Perparkiran juga mengusulkan untuk menaikkan tarif parkir yang dikelola swasta dengan tidak menganut sistem zonasi.
"Kalau parkir di pinggir jalan mobil kepanasan dan kehujanan, masa tarifnya Rp 10.000 per jam pertama, kan enggak masuk akal," kata Dion, pemilik mobil yang tengah parkir di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2010).
Dikatakannya, penaikan tarif parkir bisa dimaklumi jika dibarengi dengan peningkatan pelayanan, baik di mal maupun di pinggir jalan umum. Pelayanan tersebut, lanjut pegawai swasta ini, seperti asuransi dan mobil aman aksi kejahatan.
"Kalau pelayanan enggak ada yang spesial, ya, tidak pantas tarifnya dinaikkan," ujarnya.
Area parkir di badan Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, kemarin tampak cukup semrawut. Padahal, area ini menjadi kawasan percontohan parkir di DKI. Mobil yang diparkir di kawasan ini hanya menyisakan satu lajur untuk kendaraan lain.
Pengendara yang parkir, antara lain, adalah pengunjung Kantor Wali Kota Jakarta Selatan yang lama. Markas Besar Polri-Kementerian PU, dan sekolah Al Azhar.
Menurut salah satu juru parkir, Iwan, selama ini pengendara membayar parkir Rp 3.000- Rp 5.000, bergantung pada lamanya parkir. Sedangkan program lima karcis gratis sekali parkir sudah lama tidak berlaku. "Dulu sempat berlaku, tetapi sekarang sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Iwan mengaku tidak tahu tentang adanya rencana penaikan tarif parkir. Selama ini dia diwajibkan menyetorkan uang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI sebesar Rp 50.000.
Termurah sedunia
Usul penaikan tarif parkir yang disampaikan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan, dimaksudkan sebagai upaya mengurangi kemacetan. DTKJ menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI menerapkan tiga zona parkir, yakni zona pinggir, zona antara, dan zona pusat.
Zona pinggir meliputi kawasan seperti Mender, Lenteng Agung, Pasar Minggu, dan Lebak Bulus. Zona antara mencakup kawasan seperti Tanah Abang, Matraman, dan Salemba. Adapun zona pusat mencakup jalan protokol, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto.
Pada ketiga zona ini akan diterapkan tarif parkir dengan perbandingan 1:3:5. Jika di zona pinggir diterapkan tarif parkir Rp 2.000 per jam pertama, di zona antara tarifnya Rp 6.000 dan di zona pusat Rp 10.000.
"Prinsipnya, saya setuju ada penaikan tarif parkir, tetapi berapa besaran kenaikannya sedang kami bahas. Barangkali kami akan berlakukan zonasi secara lebih ketat," ujar Gubernur Fauzi Bowo di Balaikota, kemarin.
Fauzi mengatakan, rencana penaikan tarif parkir itu masih dikaji DPRD. Terkait usulan kenaikan tarif sebesar 500 persen, dia mengatakan belum tahu akan disetujui atau tidak. "Saya tidak tahu. Belum menerima laporan dari DPRD," ujarnya.
Menurut Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit, sistem zonasi parkir masih dirumuskan bersama dengan Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi DKI. Saat ini UPT Perparkiran juga mengusulkan untuk menaikkan tarif parkir yang dikelola swasta dengan tidak menganut sistem zonasi.
Posted by Warta Digital
on 10/07/2010 05:20:00 PM.
Filed under
Dunia Dalam Berita
.
Kamu bisa ikuti semua artikel melalui :
Follow @warta_digital |
0 komentar for "Tarif Parkir Baru di Jakarta : Rp. 10.000/jam"